Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai 1 September untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pihak Dinas Pendidikan kota Bekasi menyatakan melakukan evaluasi secara berjenjang, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah, M.Pd.
“Sudah berjalan dua pekan ini, kami lakukan evaluasi secara berjenjang. Sejauh ini semua berjalan dengan baik,” kata Inayatullah. Ia menjelaskan bahwa evaluasi sangat penting untuk dilakukan agar dapat menilai proses kegiatan PTM Terbatas di sekolah. Lebih lanjut, Inayatullah mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 611 Sekolah Dasar (SD) dan 139 Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah melaksanakan PTM Terbatas.
"Evaluasinya secara umum berjalan lancar. Sekolah - sekolah menerapkan SOP yang ditetapkan,” lanjut Inayatullah. Melihat animo para orangtua dan warga sekolah, sejauh ini respon sangat positif dan sangat menjaga protokol kesehatan dengan baik. Seperti diketahui, bahwa sekolah yang diizinkan untuk menggelar PTM Terbatas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yaitu, sarana prasarana penunjang prokes, hingga sertifikasi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran campuran (blended learning) ataupun Sijaluring kalau dibekasi yaitu sistem pembelajaran luring dan daring. "Mereka harus siap mengajar di sekolah sekaligus mengajar di rumah dalam waktu bersamaan, jika ada orangtua yang tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah," kata Inayatullah.
Dinas Pendidikan juga membentuk tim monitoring dan evaluasi PTM terbatas. “Sesuai SE Nomor: 421/Kep. 422. Disdik/VIII/2021 kami juga telah membentuk tim evaluasi. Masing- masing pengawas bertanggung jawab dan melakukan pengawasan diwilayah binaannya serta melakukan koordinasi dengan pihak dinas kesehatan dan wilayah seperti kelurahan dan kecamatan,” kata Inayatullah.
Inayatullah juga mengatakan sekolah yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, barang tentu pihaknya akan mengambil langkah dengan menghentikan sementara PTM. “Untuk sekolah yang melanggar prokes, kita akan tindak tegas dengan menghentikan PTM sementara. Serta, mengevaluasi guru dan pendampingannya,” pungkasnya.
Divisi Humas | 2021-10-09| Dibaca : 452
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Membentuk Generasi Berkarakter
- Kemendikdasmen dan BKN Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru - Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
- Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029
- Pelaksanakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer ANBK 2024 di SMP NEGERI 10 Bekasi
- PPDB SMP Kota Bekasi Tahun 2024 Sudah Selesai
- Informasi PPDB Tahun 2024
- Cegah dan Hentikan Kekerasan di Sekolah
- Disdik Kota Bekasi Menerima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Seminar Kesehatan Reproduksi dan Seksual berserta Penyakitnya
- Teks Pidato Proklamasi Sang Proklamator Kepada Rakyat Indonesia